Rabu, 05 Agustus 2009

Tips Memperoleh KPR : Cek SID Anda

Dalam membeli rumah atau property lainnya, ada kalanya Anda memilih untuk melakukan pembelian dengan cara KPR ( Kredit Pemilikan Rumah) melalui bank. Pada saat Anda mengajukan KPR, bank tidak begitu saja menyetujuinya, melainkan bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai apakah Anda layak atau tidak untuk menerima fasilitas kredit. Ini merupakan standar bank untuk melakukan prinsip kehati-hatian.
Analisis kredit dikenal dengan metode 5 C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition of Economic. Artinya bank akan menilai 5 hal menyangkut calon penerima fasilitas kredit yaitu dari aspek karakter yang bersangkutan, kapasitas kemampuan bayar yang bersangkutan, barang yang akan dijaminkan/diagunkan, modal yang dimiliki yang bersangkutan serta kondisi ekonomi yang terjadi saat itu.
Salah satu metode untuk mengukur karakter calon penerima fasilitas kredit adalah melalui track record kredit yang pernah diperoleh yang bersangkutan.
Dalam hal ini, bank akan melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia atas nama calon peneruma fasilitas kredit. Sebagai informasi, SID ini merupakan sistem informasi debitur yang pernah melakukan kredit kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Bank atau lembaga keuangan akan melaporkan informasi berkaitan dengan kredit yang dimiliki oleh nasabahnya ke Bank Indonesia secara rutin. Informasi ini sangat akan sangat berguna bagi bank yang akan melakukan analisa kredit calon debiturnya.
Segala bentuk kredit yang pernah Anda miliki akan tercatat pada sistem ini. Seringkali terjadi calon debitur ditolak permohonannya karena adanya blacklist di sistem SID Bank Indonesia. Ini mungkin terjadi berkaitan dengan kredit yang belum diselesaikan dengan benar oleh yang bersangkutan. Misalnya saja bunga kartu kredit yang belum dibayar. Walaupun nilainya kecil, tapi kalau kredit Anda "nyangkut" di sistem ini, bank tidak akan mengabulkan permohonan Anda.
Lalu bagaimana caranya agar permohonan kredit tidak dihadang oleh blacklist SID? Pertama, sebelum mengajukan permohonan KPR, lakukan pengecekan SID atas nama Anda di Bank Indonesia. Anda bisa datang langsung ke Gerai Info Bank Indonesia dengan membawa tanda pengenal Anda. Lakukan pengecekan seluruh data kredit Anda. Setelah melakukan pengecekan, segera lakukan tindakan yang diperlukan apabila ada kredit yang berstatus "bermasalah", dengan melunasi pembayaran atau melakukan konsultasi atas status kredit tersebut pada bank jika Anda merasa tidak pernah menunggak pembayaran.
Apabila Anda peduli dengan track record kredit Anda, maka Anda akan mudah memeperoleh fasilitas kredit karena bank menaruh kepercayaan yang besar kepada Ada sebagai nasabah yang lancar kreditnya.

Untuk melakukan pengecekan SID silahkan mengunjungi Bank Indonesia secara langsung (tidak bisa per telepon) di :
Gerai Info Bank indonesia
Menara Syafrudin Prawiranegara lantai dasar
Setiap hari kerja, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
Telp. (021) 2310108 ext. 5013 atau (021) 3817187
Jangan lupa membawa tanda pengenal Anda (KTP).

Senin, 20 Juli 2009

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Anda tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah?
Gampang!
Minta saja bantuan bank untuk membiayai pembelian rumah Anda. Skim bantuan ini dinamakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

KPR merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank untuk membiayai pembelian rumah yang Anda inginkan dengan jangka waktu, suku bunga dan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh bank.
Biasanya bank memberikan pilihan jangka waktu KPR relatif panjang bahkan sampai dengan 20 tahun. Semakin panjang jangka waktu KPR yang kita ambil, maka akan semakin kecil angsuran tiap bulannya. Pilihan jangka waktu yang akan kita ambil dapat kita sesuaikan dengan kemampuan bayar kita setiap bulan.
Suku bunga KPR ditetapkan oleh bank dengan metode perhitungan dan besar yang berbeda. Pada umumnya suku bunga KPR sebagaimana suku bunga kredit lainnya ditetapkan oleh bank berdasarkan besarnya BI Rate (suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia). Ada bank yang menetapkan metode perhitungan Flat, Efektif atau dengan modifikasi anuitas. Metode perhitungan ini akan kita bahas pada artikel selanjutnya.
Sedangkan syarat yang ditetapkan oleh bank agar kita memperoleh fasilitas KPR mengacu pada analisa kredit secara umum berupa 5 C yaitu Character (karakter kita), Capacity (kemampuan bayar), Capital (modal yang kita miliki), Collateral (kondisi barang jaminan/rumah yang akan dibeli) dan Condition of Economy (kondisi ekonomi yang sedang terjadi pada saat kita mengajukan kredit).
Ada banyak hal yang perlu kita tahu agar kita bisa mempertimbangkan penawaran KPR dari berbagai bank agar kita mendapatkan skim KPR terbaik untuk kita. Skim KPR terbaik adalah KPR yang termurah dan termudah prosesnya. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas mengenai KPR dari A sampai Z di artikel-artikel berikutnya. Kunjungi terus website ini ya... :)

Terima kasih telah membaca artikel ini.