Senin, 20 Juli 2009

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Anda tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah?
Gampang!
Minta saja bantuan bank untuk membiayai pembelian rumah Anda. Skim bantuan ini dinamakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

KPR merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank untuk membiayai pembelian rumah yang Anda inginkan dengan jangka waktu, suku bunga dan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh bank.
Biasanya bank memberikan pilihan jangka waktu KPR relatif panjang bahkan sampai dengan 20 tahun. Semakin panjang jangka waktu KPR yang kita ambil, maka akan semakin kecil angsuran tiap bulannya. Pilihan jangka waktu yang akan kita ambil dapat kita sesuaikan dengan kemampuan bayar kita setiap bulan.
Suku bunga KPR ditetapkan oleh bank dengan metode perhitungan dan besar yang berbeda. Pada umumnya suku bunga KPR sebagaimana suku bunga kredit lainnya ditetapkan oleh bank berdasarkan besarnya BI Rate (suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia). Ada bank yang menetapkan metode perhitungan Flat, Efektif atau dengan modifikasi anuitas. Metode perhitungan ini akan kita bahas pada artikel selanjutnya.
Sedangkan syarat yang ditetapkan oleh bank agar kita memperoleh fasilitas KPR mengacu pada analisa kredit secara umum berupa 5 C yaitu Character (karakter kita), Capacity (kemampuan bayar), Capital (modal yang kita miliki), Collateral (kondisi barang jaminan/rumah yang akan dibeli) dan Condition of Economy (kondisi ekonomi yang sedang terjadi pada saat kita mengajukan kredit).
Ada banyak hal yang perlu kita tahu agar kita bisa mempertimbangkan penawaran KPR dari berbagai bank agar kita mendapatkan skim KPR terbaik untuk kita. Skim KPR terbaik adalah KPR yang termurah dan termudah prosesnya. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas mengenai KPR dari A sampai Z di artikel-artikel berikutnya. Kunjungi terus website ini ya... :)

Terima kasih telah membaca artikel ini.