Dalam membeli rumah atau property lainnya, ada kalanya Anda memilih untuk melakukan pembelian dengan cara KPR ( Kredit Pemilikan Rumah) melalui bank. Pada saat Anda mengajukan KPR, bank tidak begitu saja menyetujuinya, melainkan bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai apakah Anda layak atau tidak untuk menerima fasilitas kredit. Ini merupakan standar bank untuk melakukan prinsip kehati-hatian.
Analisis kredit dikenal dengan metode 5 C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition of Economic. Artinya bank akan menilai 5 hal menyangkut calon penerima fasilitas kredit yaitu dari aspek karakter yang bersangkutan, kapasitas kemampuan bayar yang bersangkutan, barang yang akan dijaminkan/diagunkan, modal yang dimiliki yang bersangkutan serta kondisi ekonomi yang terjadi saat itu.
Salah satu metode untuk mengukur karakter calon penerima fasilitas kredit adalah melalui track record kredit yang pernah diperoleh yang bersangkutan.
Dalam hal ini, bank akan melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia atas nama calon peneruma fasilitas kredit. Sebagai informasi, SID ini merupakan sistem informasi debitur yang pernah melakukan kredit kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Bank atau lembaga keuangan akan melaporkan informasi berkaitan dengan kredit yang dimiliki oleh nasabahnya ke Bank Indonesia secara rutin. Informasi ini sangat akan sangat berguna bagi bank yang akan melakukan analisa kredit calon debiturnya.
Segala bentuk kredit yang pernah Anda miliki akan tercatat pada sistem ini. Seringkali terjadi calon debitur ditolak permohonannya karena adanya blacklist di sistem SID Bank Indonesia. Ini mungkin terjadi berkaitan dengan kredit yang belum diselesaikan dengan benar oleh yang bersangkutan. Misalnya saja bunga kartu kredit yang belum dibayar. Walaupun nilainya kecil, tapi kalau kredit Anda "nyangkut" di sistem ini, bank tidak akan mengabulkan permohonan Anda.
Lalu bagaimana caranya agar permohonan kredit tidak dihadang oleh blacklist SID? Pertama, sebelum mengajukan permohonan KPR, lakukan pengecekan SID atas nama Anda di Bank Indonesia. Anda bisa datang langsung ke Gerai Info Bank Indonesia dengan membawa tanda pengenal Anda. Lakukan pengecekan seluruh data kredit Anda. Setelah melakukan pengecekan, segera lakukan tindakan yang diperlukan apabila ada kredit yang berstatus "bermasalah", dengan melunasi pembayaran atau melakukan konsultasi atas status kredit tersebut pada bank jika Anda merasa tidak pernah menunggak pembayaran.
Apabila Anda peduli dengan track record kredit Anda, maka Anda akan mudah memeperoleh fasilitas kredit karena bank menaruh kepercayaan yang besar kepada Ada sebagai nasabah yang lancar kreditnya.
Untuk melakukan pengecekan SID silahkan mengunjungi Bank Indonesia secara langsung (tidak bisa per telepon) di :
Gerai Info Bank indonesia
Menara Syafrudin Prawiranegara lantai dasar
Setiap hari kerja, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
Telp. (021) 2310108 ext. 5013 atau (021) 3817187
Jangan lupa membawa tanda pengenal Anda (KTP).
Rabu, 05 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar